Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik miliknya. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), penanganan Insiden Siber dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dalam hal Insiden Siber mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada paling sedikit 2 (dua) organisasi atau paling banyak setengah jumlah organisasi dalam lingkup 1 (satu) sektor. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), penanganan Insiden Siber dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional dalam hal Insiden Siber mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada: a. paling sedikit 2 (dua) sektor dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) organisasi yang terdampak di setiap sektor; atau b. lebih dari setengah jumlah organisasi dalam lingkup 1 (satu) sektor.
Koreksi Anda