Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
