Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 rencana keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dan disimulasikan secara berkala oleh Tim Tanggap Insiden Siber dan pemangku kepentingan.
(2) Simulasi tanggap Insiden Siber dan simulasi keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
