Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b disusun untuk memastikan keberlangsungan kegiatan. (2) Rencana keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar peran dan tanggung jawab anggota tim pelaksana rencana keberlangsungan kegiatan; b. strategi dan lini masa untuk memulihkan fungsi dan layanan bisnis sesuai kritikal/prioritas; c. daftar sumber daya utama, peralatan, dan staf yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dan layanan bisnis kritikal/prioritas; dan d. tahapan dan lini masa untuk pemulihan penuh. (3) Rencana keberlangsungan kegiatan dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda