Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Rencana keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b disusun untuk memastikan keberlangsungan kegiatan.
(2) Rencana keberlangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar peran dan tanggung jawab anggota tim pelaksana rencana keberlangsungan kegiatan;
b. strategi dan lini masa untuk memulihkan fungsi dan layanan bisnis sesuai kritikal/prioritas;
c. daftar sumber daya utama, peralatan, dan staf yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dan layanan bisnis kritikal/prioritas; dan
d. tahapan dan lini masa untuk pemulihan penuh.
(3) Rencana keberlangsungan kegiatan dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
