Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a disusun untuk mempersiapkan penanganan berbagai jenis Insiden Siber yang mungkin terjadi.
(2) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tahapan penanganan Insiden Siber;
b. jenis Insiden Siber yang ditangani;
c. daftar peran dan tanggung jawab anggota Tim Tanggap Insiden Siber;
d. daftar perangkat, teknologi, dan sumber daya yang diperlukan;
e. daftar proses pemulihan jaringan dan data yang penting/kritikal; dan
f. daftar pihak internal dan eksternal yang perlu dihubungi.
(3) Rencana tanggap Insiden Siber dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
