Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a disusun untuk mempersiapkan penanganan berbagai jenis Insiden Siber yang mungkin terjadi. (2) Rencana tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tahapan penanganan Insiden Siber; b. jenis Insiden Siber yang ditangani; c. daftar peran dan tanggung jawab anggota Tim Tanggap Insiden Siber; d. daftar perangkat, teknologi, dan sumber daya yang diperlukan; e. daftar proses pemulihan jaringan dan data yang penting/kritikal; dan f. daftar pihak internal dan eksternal yang perlu dihubungi. (3) Rencana tanggap Insiden Siber dievaluasi dan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda