Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau Tim Tanggap Insiden Siber organisasi harus mengajukan permohonan registrasi ulang dalam hal: a. telah habis masa berlaku surat tanda register; atau b. terdapat perubahan: 1. organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; atau 2. sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral.
Koreksi Anda