Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau Tim Tanggap Insiden Siber organisasi harus mengajukan permohonan registrasi ulang dalam hal:
a. telah habis masa berlaku surat tanda register; atau
b. terdapat perubahan:
1. organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; atau
2. sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral.
Koreksi Anda
