Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diterbitkan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional. (2) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor register; b. jenis Tim Tanggap Insiden Siber; c. nama Tim Tanggap Insiden Siber; d. tanggal penerbitan surat tanda register; dan e. masa berlaku surat tanda register. (3) Masa berlaku surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, yakni: a. 5 (lima) tahun bagi Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; atau b. 3 (tiga) tahun bagi Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; sejak tanggal diterbitkannya surat tanda register.
Koreksi Anda