Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan oleh Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
(2) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir registrasi dan melampirkan:
a. dokumen yang memuat profil Tim Tanggap Insiden Siber sesuai format request for comment 2350;
b. dokumen legal yang memuat pembentukan atau pelaksanaan tugas Tim Tanggap Insiden Siber;
c. data aset elektronik yang dapat diakses publik milik konstituen Tim Tanggap Insiden Siber, termasuk di dalamnya nama aset publik, alamat IP, dan nama domain; dan
d. data kompetensi sumber daya manusia Tim Tanggap Insiden Siber.
(3) Formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis Tim Tanggap Insiden Siber
b. nama Tim Tanggap Insiden Siber; dan
c. pihak yang menerima layanan.
Koreksi Anda
