Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pengajuan permohonan; b. validasi permohonan; dan c. penerbitan surat tanda register.
Koreksi Anda