Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. validasi permohonan; dan
c. penerbitan surat tanda register.
Koreksi Anda
