Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV juga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
(2) Ketentuan mengenai tugas Tim Tanggap Insiden Siber organisasi bagi Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas Tim Tanggap Insiden Siber organisasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV.
Koreksi Anda
