Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat organisasi. (3) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dapat menyelenggarakan kegiatan forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber lintas sektor.
Koreksi Anda