Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Keanggotaan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral terdiri atas perwakilan: a. Kementerian atau Lembaga; b. Penyelenggara IIV; dan c. Penyelenggara Sistem Elektronik selain Penyelenggara IIV. (3) Selain perwakilan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dapat mengikutsertakan komunitas, ahli hukum, dan akademisi dalam keanggotaan sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada tingkat sektoral. (5) Dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Tanggap Insiden Siber sektoral melakukan kegiatan: a. forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber dengan Tim Tanggap Insiden Siber di bawahnya; dan b. uji komunikasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi yang ada di sektornya. (6) Uji komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan melakukan verifikasi kontak dan kelengkapan kontak.
Koreksi Anda