Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber terdiri atas: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
Koreksi Anda