Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Tim Tanggap Insiden Siber; b. pelaporan Insiden Siber; c. penanganan Insiden Siber; dan d. pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber.
Koreksi Anda