Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. Tim Tanggap Insiden Siber;
b. pelaporan Insiden Siber;
c. penanganan Insiden Siber; dan
d. pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber.
Koreksi Anda
