Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan persyaratan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda