Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BSSN dapat memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja Organisasi Profesi guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas JF.
Koreksi Anda