Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda