Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dalam penyusunan standar kompetensi dan penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b, BSSN dapat melibatkan Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan terkait penyusunan standar kompetensi dan penyelenggaraan uji kompetensi secara tertulis kepada Kepala BSSN melalui Unit Kerja.
Koreksi Anda