Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a oleh BSSN dapat berbentuk konsultatif dan/atau dukungan kegiatan penyusunan kode etik dan kode perilaku profesi.
(2) Kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b berupa:
a. pemberian konsultasi oleh BSSN; dan/atau
b. koordinasi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Koreksi Anda
