Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara BSSN dengan Organisasi Profesi bersifat fasilitatif dan koordinatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSSN dapat:
a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi JF;
b. menjalin kerja sama dengan Organisasi Profesi sebagai mitra dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi
profesi, penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan dukungan kepada Organisasi Profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik dan kode perilaku profesi JF; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi dalam pembinaan dan peningkatan profesional JF.
Koreksi Anda
