Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disertai dengan lampiran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pimpinan Unit Kerja melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen persyaratan belum lengkap, pimpinan Unit Kerja menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusul untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen persyaratan telah lengkap, pimpinan Unit Kerja menyampaikan rekomendasi pembentukan Organisasi Profesi secara tertulis kepada Kepala BSSN. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala BSSN MENETAPKAN Keputusan pembentukan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda