Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi harus memenuhi syarat: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. berdomisili alamat; f. memiliki uraian pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
Koreksi Anda