Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Organisasi Profesi meliputi:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(2) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BSSN.
(3) Tugas memberikan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan profesi;
b. perlindungan profesi;
c. penyelenggaraan program yang mendukung kesejahteraan Pejabat Fungsional;
d. peningkatan pengabdian kepada masyarakat;
e. penerimaan dan penyampaian aspirasi dari Pejabat Fungsional; dan/atau
f. melaksanakan kegiatan advokasi lainnya sesuai dengan tujuan dan kegiatan Organisasi Profesi.
(4) Pemeriksaan dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
