Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BSSN sebagai Instansi Pembina JF memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi.
(2) JF yang berada di bawah pembinaan BSSN wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi.
(3) Pejabat Fungsional yang berada di bawah pembinaan BSSN wajib menjadi anggota Organisasi Profesi sesuai dengan masing-masing JF.
(4) Organisasi Profesi dapat beranggotakan dari unsur nonaparatur sipil negara yang menjabat dalam profesi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan nonaparatur sipil negara dalam Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
