Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
(2) Penyebarluasan peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(3) Penyebarluasan peraturan BSSN, peraturan Kepala BSSN, peraturan kepala unit kerja, dan peraturan kepala unit pelaksana teknis melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam bentuk salinan.
Koreksi Anda
