Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Penetapan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
