Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan rancangan Peraturan Kepala BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan setelah permohonan Penetapan diajukan oleh Penggagas.
(2) Permohonan penetapan rancangan peraturan Kepala BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan 1 (satu) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan Kepala BSSN.
Koreksi Anda
