Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan rancangan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) dilakukan setelah selesainya proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Permohonan penetapan rancangan peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan BSSN.
Koreksi Anda
