Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengesahan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
