Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan hasil tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Penggagas menyesuaikan rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis dengan hasil tanggapan hukum.
(2) Setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penggagas peraturan Kepala BSSN menyampaikan permohonan penetapan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dengan melampirkan rancangan peraturan Kepala BSSN yang telah disesuaikan.
(3) Setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penggagas peraturan kepala unit kerja dan peraturan kepala unit pelaksana teknis menyampaikan permohonan pemeriksaan akhir kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan dengan melampirkan rancangan peraturan Kepala Unit Kerja dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis yang telah disesuaikan.
Koreksi Anda
