Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis yang telah dimintakan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan oleh Penggagas kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan tanggapan hukum. (2) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dan menyampaikan hasil tanggapan hukum rancangan peraturan Kepala BSSN, rancangan peraturan kepala unit kerja, dan rancangan peraturan kepala unit pelaksana teknis kepada Penggagas.
Koreksi Anda