Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan hasil tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Penggagas menyesuaikan rancangan peraturan BSSN dengan hasil tanggapan hukum.
(2) Setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penggagas menyampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan untuk permohonan harmonisasi dengan melampirkan rancangan peraturan BSSN yang
telah disesuaikan.
(3) Dalam hal rancangan peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat permasalahan, unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan melakukan pembahasan dengan unit kerja Penggagas.
Koreksi Anda
