Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan BSSN yang telah dimintakan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Penggagas kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan tanggapan hukum.
(2) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dan menyampaikan hasil tanggapan hukum rancangan Peraturan BSSN kepada Penggagas.
Koreksi Anda
