Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN yang telah disusun oleh tim penyusun internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala BSSN mengoordinasikan penyusunan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Penyusunan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda