Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan oleh tim penyusun internal yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BSSN. (2) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unit kerja Penggagas; b. unit kerja terkait; c. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan; dan d. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan tim penyusunan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Penggagas. (4) Selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BSSN dapat mengikutsertakan kementerian atau lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur. (5) Selain menyusun rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penyusun internal bertugas menyusun naskah akademik rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda