Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal di BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan: a. program legislasi nasional; b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; c. program penyusunan peraturan PRESIDEN; dan d. Progsi BSSN.
Koreksi Anda