Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan pembentukan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disetujui, Kepala BSSN MENETAPKAN usulan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN.
Koreksi Anda
