Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui permohonan oleh Penggagas kepada Kepala BSSN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan draft awal peraturan perundang- undangan dan/atau rancangan peraturan internal dan keterangan awal.
(3) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan peraturan internal;
b. dasar hukum penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal;
c. latar belakang penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal;
d. pokok pengaturan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal; dan
e. target waktu penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal.
Koreksi Anda
