Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Penggagas dapat membentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal diluar Progsi BSSN. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kebutuhan organisasi yang mendesak.
Koreksi Anda