Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan proses penetapan usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal yang telah diputuskan Panjatap menjadi Progsi BSSN oleh Kepala BSSN.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Koreksi Anda
