Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan proses penetapan usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal yang telah diputuskan Panjatap menjadi Progsi BSSN oleh Kepala BSSN. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Koreksi Anda