Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Panjatap melakukan
verifikasi dan inventarisasi usulan pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal.
Koreksi Anda
