Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui surat penyampaian oleh Penggagas kepada ketua Panjatap yang disertai dengan keterangan awal pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal.
(2) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan peraturan internal;
b. dasar hukum penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal;
c. latar belakang penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal;
d. pokok pengaturan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal; dan
e. target waktu penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal.
(3) Format keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
