Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian usulan rencana pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui surat penyampaian oleh Penggagas kepada ketua Panjatap yang disertai dengan keterangan awal pembentukan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal. (2) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan peraturan internal; b. dasar hukum penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal; c. latar belakang penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal; d. pokok pengaturan rancangan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal; dan e. target waktu penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan internal. (3) Format keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda