Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panjatap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. membentuk Progsi BSSN; b. melakukan koordinasi dan pembahasan Progsi BSSN dengan unit kerja terkait; dan c. memonitor dan mengevaluasi realisasi Progsi BSSN.
Koreksi Anda