Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panjatap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
(2) Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama;
b. sekretaris, dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan;
c. anggota, terdiri atas:
1. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Sekretariat Utama;
2. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap deputi;
3. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Inspektorat;
4. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari setiap pusat;
5. kepala unit pelaksana teknis;
6. koordinator kelompok hukum;
7. koordinator kelompok perencanaan; dan
8. koordinator kelompok pengelolaan kinerja, dan
d. tim sekretariat, paling sedikit terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan, perencana dan analis anggaran.
(3) Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
