Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk oleh Panjatap. (2) Pembentukan Progsi BSSN oleh Panjatap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. arah kebijakan pembangunan nasional; b. delegasi peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN; dan/atau d. ketersediaan sumber daya dalam penyelesaian peraturan perundang-undangan dan peraturan internal. (3) Pembentukan Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada prinsip penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal.
Koreksi Anda