Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal di BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dalam Progsi BSSN. (2) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal; dan b. Penggagas. (3) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun oleh Kepala BSSN.
Koreksi Anda