Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN INTERNAL DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembentukan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal di BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dalam Progsi BSSN.
(2) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal; dan
b. Penggagas.
(3) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun oleh Kepala BSSN.
Koreksi Anda
