Pasal 1
(1) Balai Deteksi Sinyal yang selanjutnya disebut BDS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Deteksi Ancaman, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi.
(2) BDS dipimpin oleh Kepala.