Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 68), diubah sebagai berikut:
1. Judul BAB I dihapus.
2. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: