Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan JDIH BSN, pusat JDIH BSN dapat melakukan kegiatan:
a. pelatihan JDIH yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN;
b. studi banding;
c. sinergi atau kerja sama dengan Pusat JDIHN atau anggota JDIHN; dan/atau
d. pengembangan kompetensi di bidang pengelolaan JDIH melalui coaching dan mentoring.
(2) Dalam peningkatan kemampuan pengelolaan JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH BSN dapat melibatkan anggota JDIH BSN.
Koreksi Anda
