Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dilakukan dengan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan informasi hukum.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH BSN; dan
b. arsip manual.
(3) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pengelolaan Dokumen Hukum dan informasi hukum.
(4) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Koreksi Anda
